Kaur Pemerintahan Minim Kapasitas: Pelayanan Publik Desa Terancam Lumpuh

  • Whatsapp

Jika terbukti melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk dalam hal pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai prosedur, kepala desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Desa. Selain itu, jika terjadi penyalahgunaan wewenang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai KUHP Pasal 421 tentang penyalahgunaan jabatan.

Media Destara mengingatkan, desa bukan sekadar unit administratif, melainkan fondasi pembangunan nasional. Mengabaikan kualitas SDM dalam jabatan strategis seperti Kaur Pemerintahan sama saja dengan mengorbankan masa depan warga desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *