Kaur Pemerintahan Minim Kapasitas: Pelayanan Publik Desa Terancam Lumpuh

  • Whatsapp

Berikut beberapa konsekuensi yang muncul akibat ketidaksesuaian antara jabatan dan kemampuan:

  • Data kependudukan tidak akurat: Warga yang seharusnya menerima bantuan sosial justru terlewat.
  • Pelayanan dokumen lambat: Proses pengurusan surat menyurat menjadi berbelit dan memakan waktu.
  • Konflik batas wilayah: Minimnya dokumentasi dan peta wilayah memicu perselisihan antar warga.
  • Koordinasi terhambat: Laporan desa ke tingkat kecamatan atau kabupaten sering tidak tepat waktu.
  • Turunnya kepercayaan publik: Warga merasa pemerintahan desa hanya formalitas tanpa fungsi pelayanan.

Salah satu tokoh masyarakat Takalar menyampaikan keprihatinannya, “Kaur Pemerintahan yang tidak punya kapasitas adalah bom waktu bagi desa. Administrasi bisa hancur, pelayanan publik lumpuh, dan warga jadi korban,” ujarnya pada 21 September 2025.

Bacaan Lainnya

Fenomena ini juga mengungkap adanya praktik nepotisme, di mana jabatan perangkat desa lebih sering diberikan berdasarkan kedekatan personal daripada kompetensi. Padahal, Pasal 50 UU Desa menegaskan bahwa perangkat desa harus memenuhi syarat pendidikan, integritas, dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *