TAKALAR – DN | Jabatan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan di tingkat desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengelolaan administrasi dan tata kelola wilayah. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa peran vital ini kerap diisi oleh individu yang tidak memiliki kapasitas memadai, bahkan minim pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsinya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kaur Pemerintahan memiliki tanggung jawab besar, antara lain:
- Menyelenggarakan administrasi kependudukan
- Menata wilayah desa
- Menjaga ketertiban dokumen dan arsip pemerintahan2
Namun, lemahnya kompetensi pejabat yang menduduki posisi ini berdampak langsung pada pelayanan publik dan stabilitas sosial desa.