PJI menyatakan keberatan atas langkah yang diambil oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam memproses laporan ini, menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Hartanto Boechori menegaskan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk menghalangi kerja jurnalistik dan merupakan ancaman terhadap kebebasan pers.
Ketua Depkumham PJI Jabodetabekjur menyatakan bahwa setiap upaya kriminalisasi terhadap jurnalis adalah langkah mundur bagi demokrasi. PJI meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan penyelidikan terhadap laporan ini, dan mengingatkan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri yang menyatakan bahwa sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.