Pengungkapan kasus ini juga melibatkan keterangan dari sejumlah saksi yang menyatakan bahwa korban terakhir kali terlihat bersama pelaku. Saat ini, SF telah ditahan di Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Namun, apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur perencanaan, maka pasal yang dikenakan dapat ditingkatkan menjadi Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. [DSR]