Jika debt collector melakukan pemaksaan, intimidasi, atau membawa seseorang tanpa hak, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penculikan atau perampasan kemerdekaan, sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 328 KUHP:
Sementara itu, tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur dalam:
• Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan
• UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menegaskan bahwa Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Polisi tidak boleh menjadi alat intimidasi. Mereka harus netral dan menjunjung tinggi hukum. Jika benar debt collector bisa keluar masuk Polres, ini harus diusut,” tambah Agus.
Agus menyatakan siap mendampingi Heris Choiruman secara hukum jika diperlukan. Ia juga mendorong agar kasus ini dilaporkan secara resmi agar menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku premanisme berkedok penagihan utang.