Kejadian ini memicu respons dari berbagai pihak, termasuk Ketua Firma Hukum ELTS, Agus Sholahuddin, yang menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum dan tidak berperikemanusiaan.
“Premanisme berkedok debt collector harus ditindak. Apalagi jika ada dugaan keterlibatan oknum kepolisian. Ini bukan ranah pidana, tapi perdata. Jika ada tunggakan, gugat dulu secara fidusia,” tegas Agus.
Agus menekankan bahwa kasus seperti ini harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dalam konteks pembiayaan kendaraan, jika debitur menunggak, pihak leasing atau kreditur wajib menempuh jalur perdata terlebih dahulu melalui gugatan fidusia. Hal ini diatur dalam:
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 29, yang menyebutkan bahwa eksekusi objek fidusia harus dilakukan melalui pengadilan atau berdasarkan sertifikat fidusia.
• Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak tanpa kesepakatan atau putusan pengadilan.







