NGAWI – MDN | Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Nuryanto, masih terus berproses di ranah hukum. Meski sempat mencuat kabar adanya upaya perdamaian, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini belum ada pencabutan laporan secara resmi dari pihak korban.
Korban, seorang perempuan bernama Hanik yang tak lain adalah istri dari Nuryanto, mengaku mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya. Dalam keterangannya pada Senin (8/9), Hanik mengatakan bahwa insiden tersebut sempat diunggah ke media sosial dan sudah dilaporkan ke Polres Ngawi.
“Ngih disadok kaleh dipukul, HP-ne terus jatuh,” ujar Hanik, menggambarkan kronologi kejadian yang dialaminya.
Hanik juga menyampaikan bahwa insiden tersebut bukan yang pertama kali ia alami, dan menjadi salah satu alasan utama dirinya menggugat cerai sang suami. Meski proses hukum tengah berlangsung, ia mengaku sempat didatangi oleh Nuryanto yang memintanya untuk mencabut laporan.