Sehari sebelumnya, Selasa (20/1/2025), KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (periode 2025–2030), Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarniono Kepala Desa Arumanis, serta Karjan Kepala Desa Sukorukun.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan delapan orang. Dari operasi itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan dalam sebuah karung.
Selain penindakan, KPK menegaskan akan memperkuat langkah pencegahan melalui perbaikan sistem dan edukasi antikorupsi. Program tersebut akan dijalankan oleh Kedeputian Pencegahan KPK dengan pendekatan komprehensif.






