Laporan resmi diserahkan oleh Ketua DPC LBH Suara Panrita Keadilan, Muslimin Basri, SE., C.L.E, didampingi sejumlah pengurus dan disaksikan langsung oleh Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, kepada Kasat Reskrim Polres Takalar, Hatta, SH.
“Kami mengapresiasi respons cepat dari Kasat Reskrim Polres Takalar terhadap laporan masyarakat dan lembaga. Bukti-bukti sudah kami siapkan, termasuk saksi-saksi yang mengetahui langsung dugaan perbuatan kedua terlapor,” ujar Muslimin Basri.
LBH Suara Panrita Keadilan menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tahap penyelidikan, penyidikan, dan persidangan di Pengadilan Negeri Takalar.
Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan:
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan:
Jika terbukti bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai ASN dan melibatkan program pemerintah seperti BPJS, maka pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif dan etik sesuai dengan:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 86 ayat (1) dan (2) tentang larangan ASN melakukan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
LBH Suara Panrita Keadilan menegaskan bahwa selain laporan ke Polres Takalar untuk perkara penipuan dan penggelapan, pihaknya juga akan melanjutkan laporan lain ke Kejaksaan Negeri Takalar terkait dugaan pelanggaran lainnya yang belum diungkap ke publik.