TAKALAR – MDN | Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di Kabupaten Takalar dilaporkan ke Polres Takalar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan warga Sanrobone. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Kedua terlapor berinisial YS, mantan pegawai Dinas Sosial Kabupaten Takalar, dan JH, staf honorer di instansi yang sama. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan program BPJS yang seharusnya menjadi hak masyarakat.