“Dan pada hari ini, saya didampingi pihak keluarga dan Disnaker Kabupaten Pemalang menuntut hak saya agar segera diselesaikan dan saya berencana akan melaporkan fitnah (pencemaran nama baik) dan pelecehan yang saya alami kepada pihak yang berwajib,” ucapnya.
Sementara pihak Koperasi Amartha melalui Imam selalu Kepala Cabang Pemalang saat dikonfirmasi oleh awak media terkait persoalan diatas menyampaikan, terkait masalah saudari DV diberhentikan karena yang bersangkutan dianggap telah melanggar SOP dan kode etik. Kemudian DV juga sudah menyampaikan pelecehan yang telah dialaminya yang dilakukan oleh rekan kerjanya (pengawas) namun saat ini, pengawas tersebut sudah tidak lagi bekerja disini.
“Terkait surat pemberhentian kerja sudah diterima dan ditanda tangani, namun untuk gaji mbak DV belum turun karena masih menunggu dari kantor pusat,” terang Imam.
“Kedekatan saya dan DV hanya sebatas rekan kerja sama dengan karyawan yang lain, jadi tidak ada yang spesial. Kemudian untuk pengawas yang diduga telah melecehkan mbak DV sekarang sudah tidak lagi bekerja disini,” jelas Imam.