“Kita hidup di era digital yang menuntut adaptasi dan inovasi. Pemuda harus menjadi agen perubahan, bukan sekadar penonton,” tegasnya.
Peran Karang Taruna sebagai organisasi kepemudaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang menegaskan bahwa pemuda memiliki hak dan tanggung jawab dalam pembangunan nasional. Dalam Pasal 15 UU tersebut, organisasi kepemudaan diakui sebagai mitra pemerintah dalam penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda.
Selain itu, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2025 memperkuat peran organisasi kepemudaan dalam mendukung program strategis pemerintah, termasuk dalam bidang kewirausahaan, kepeloporan, dan literasi digital.