“Tugas kita hanya pengamanan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 pada ayat (1) menyebutkan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” tegas Kapolres Kediri Kota
“Jangan sampai ada anggota berpihak pada salah satu pasangan calon. Hindari tindakan, tingkah laku, ucapan dan kata-kata, termasuk ketika pengamanan kampanye, yang berpotensi menimbulkan opini atau persepsi bahwa Polri tidak netral,” ujar AKBP Bramastyo Priaji
“Termasuk ketika pengambilan dokumentasi kegiatan pengamanan, hindari pose-pose yang dapat menunjukkan atau memberikan simbol tertentu yang dapat mengarah pada simbol paslon tertentu,” tekan Kapolres.