Kapolres Kediri Kota Pimpin Apel Bersama, Cek Kesiapan Anggota Dalam Pengamanan Pemilu 2024

  • Whatsapp

“Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, ” sambungnya.

Ada lima poin yang menyerukan setiap anggota Polri untuk tetap netral dalam Pemilu tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Pertama, bersikap netral, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik (parpol) manapun dan pasangan calon (paslon) yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Misalnya melakukan swafoto dengan Caleg maupun tim sukses dengan menunjukan gestur tubuh maupun simbul simbul tertentu

Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana Dinas milik Polri kepada paslon atau parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

Ketiga, keluarga Polri/Bhayangkari yang memiliki hak pilih atau hak individu sebagai warga negara, dilarang memberikan arahan dalam menentukan hak pilih dalam Pemilu 2024.

Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar atau mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

Kelima, menindak tegas anggota Polri dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberikan dukungan kepada partai politik beserta paslon yang diusung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *