Kapolda menuturkan bahwa penyelesaian perkara kini menjadi kewenangan Mabes Polri. Langkah ini diambil guna mengantisipasi kemungkinan keterkaitan lebih luas terhadap jaringan narkotika yang melibatkan lintas wilayah di Kaltara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Tapi perlu dipahami, tidak semua informasi bisa langsung diumumkan, karena operasi ini masih berlanjut dan menyangkut aspek pengamanan barang bukti serta saksi,” ujar Hary Sudwijanto.
Masih dalam forum yang sama, Kapolda mengungkap bahwa sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025, Polda Kaltara telah melakukan sejumlah penindakan internal. Di antaranya, dua personel polisi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Maret 2025 karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba.
Sebagai bagian dari transparansi dan penguatan institusi, Irjen Pol. Hary Sudwijanto mengajak seluruh elemen masyarakat di Kalimantan Utara untuk bersama-sama membangun lingkungan yang: Bebas dari narkoba, Aman secara sosial, Bermartabat dalam hukum dan budaya.