“Penindakan knalpot Brong sudah dilakukan seluruh Polresta dan Polres Jajaran Polda Jawa Timur,” tambah Irjen Toni.
Untuk diketahui, hingga saat ini Polresta Malang Kota bersama tim gabungan (Kodim, Denpom, Dishub, Sat PP) terus berupaya menertibkan knalpot brong.
Dari total keseluruhan sudah ada 187 unit kendaraan yang diamankan, sebagian kendaraan belum dilakukan penilangan, hingga berita ini ditulis kendaraan tersebut masih belum diketahui pemiliknya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si mengatakan ratusan kendaraan yang disita, menunggu pemiliknya mengikuti sidang hingga Kamis (26/10/2023).
Apabila dari kendaraan itu tercatat pernah diamankan saat operasi sebelumnya, maka boleh diambil setelah dua bulan dan pemilik harus mengganti knalpot standartnya (spek Pebrikan).