Muhammad Makhmud mengatakan Pemerintah Pusat terus mendorong percepatan pelaksanaan ETPD di seluruh Indonesia. Setiap tahunnya Pemerintah Pusat akan menilai percepatan pelaksanaan ETPD yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Disebutkannya penilaian dilakukan pada tiga aspek. Pertama pada proses percepatan pelaksanaan ETPD dengan bobot 20% yang mencakup High Level Meeting TP2DD, capacity building, literasi masyarakat terhadap pembayaran non tunai. Kedua pada output berbobot 50% dengan penilaian pencapaian indeks ETPD terakhir, capaian indeks SPBE terakhir, roadmap dan renaksi P2DD, rekomendasi/kebijakan/regulasi yang mendukung ETPD, Komitmen Pemda mendukung kebijakan P2DD. Ketiga pada outcome sebesar 30% yang dapat dilihat pada penerimaan pajak non tunai, penerimaan retribusi non tunai serta presentase belanja daerah non tunai.
“Untuk percepatan pelaksanaan ETPD di seluruh Indonesia, Pemerintah Pusat melalui Kemenko Perekonomian RI, Kementerian Komdigi RI, Kemendagri, dan Bank Indonesia setiap tahunnya mengadakan TP2DD Championship untuk menilai TP2DD Kabupaten Kota dan Provinsi, termasuk kategori BPD terbaik, beserta program-program unggulan TP2DD untuk mendorong percepatan pelaksanaan ETPD di wilayah masing-masing,” ucapnya.[Swd]







