Sementara terkait maraknya judi sabung ayam dan dadu tersebut jelas melanggar ketentuan pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian. Dengan dijeratan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara.
Meskipun ancaman dalam KUHP sudah jelas dan kerap menjerat para pelaku judi Namun tidak menyurutkan para pemain judi Sabung ayam, yang berada di Dusun Kepung Barat.
Sampai dengan diturunkan berita ini, Pihak Polres kediri, Polda Jatim agar menindak tegas, untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut. [Tim media]