Judi Dadu & Judi Sabung Ayam di Kepung Kediri, Tiap Hari Omsetnya Capai Puluhan Juta

  • Whatsapp

Sementara terkait maraknya judi sabung ayam dan dadu tersebut jelas  melanggar ketentuan pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian. Dengan dijeratan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara.

Meskipun ancaman dalam KUHP sudah jelas dan kerap menjerat para pelaku judi Namun tidak menyurutkan para pemain judi Sabung ayam, yang berada di Dusun Kepung Barat.

Bacaan Lainnya

Sampai dengan diturunkan berita ini, Pihak Polres kediri, Polda Jatim agar menindak tegas, untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut. [Tim media]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *