Jurus Baru Presiden: Pejabat Negara Boleh Berpihak dan Berkampanye

  • Whatsapp
Presiden Joko Widodo mengatakan seorang presiden boleh memihak dan ikut berkampanye dalam pemilu. (Foto: Courtesy/Biro Setpres)

Angga menceritakan bagaimana “tanpa keterlibatan presiden pun,” setiap upaya melakukan kegiatan seringkali dihalang-halangi. Izin yang sudah diberikan kerap dicabut, bantuan warga atau pengusaha lokal pada tim pemenangan di daerah diganggu.

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. (Foto: TPN Anies-Muhaimin)
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. (Foto: TPN Anies-Muhaimin)

Jokowi: “Presiden Boleh Memihak…”

Bacaan Lainnya

Berbicara saat memberikan keterangan selepas penyerahan pesawat C-130J-30 Super Hercules A-1344 oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu pagi, Jokowi secara tak terduga mengatakan seorang presiden boleh memihak dan ikut berkampanye dalam pemilu.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja… Yang penting presiden itu boleh lho kampanye. Presiden itu boleh lho memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi boleh presiden kampanye,” ujarnya.

Perludem: Pernyataan Presiden “Sangat Dangkal”

Beberapa organisasi masyarakat madani mengecam keras pernyataan presiden. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Presiden menarik pernyataan yang dinilai “sangat dangkal dan berpotensi menjadi pembenaran bagi presiden, menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakannya pada Pemilu 2024.”

“Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, yang mendampingi Prabowo Subianto,” kata Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati seraya menambahkan “netralitas aparatur negara adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *