Yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan bahwa Mapolsek Babat justru menjadi tempat untuk melakukan tekanan kepada warga, terutama mereka yang sedang menghadapi masalah utang atau kredit kendaraan.
Praktik semacam ini tentu sangat bertentangan dengan instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dalam berbagai kesempatan telah menyuarakan perang terhadap aksi premanisme dan intimidasi oleh debt collector.
“Ini bukan sekedar pelanggaran prosedur. Kalau benar fasilitas negara digunakan untuk mendukung tindakan intimidasi oleh pihak debt collector, maka ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” ujar Anam, Ketua PJI Bojonegoro yang ikut dalam aksi.
Para anggota PJI juga menyayangkan tidak adanya pengawasan internal yang ketat di Mapolsek Babat, terutama menyangkut siapa saja pihak luar yang bebas keluar-masuk kantor polisi.
Sementara itu, dalam pernyataannya, Handoyo Ketua PJI Lamongan mendesak Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini.
“Kami tidak ingin aparat yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat malah terlibat dalam praktik-praktik yang justru merugikan warga sipil. Jangan sampai Polsek Babat dijadikan kantor cabang debt collector,” tegasnya.