Seorang pejabat, yang berbicara kepada VOA dengan syarat anonim untuk membahas upaya deportasi, mengatakan, semua individu yang ditahan di Teluk Guantanamo telah diberi perintah terakhir untuk dideportasi. Tetapi DHS belum memberi dokumen dakwaan atau rincian lain terkait kejahatan yang diduga dilakukan para tahanan.
Hari Rabu, American Civil Liberties Union (ACLU, Serikat Kebebasan Sipil Amerika), bersama dengan beberapa organisasi hak-hak imigrasi, mengajukan gugatan hukum terhadap DHS, menuduh para tahanan itu ditahan di fasilitas penjara Teluk Guantanamo secara tidak patut tidak diberi akses ke pengacara.
“Dengan terburu-buru membawa imigran ke pulau terpencil yang terpisah dari pengacara, keluarga dan dunia, pemerintahan Trump mengirim sinyal paling jelas bahwa supremasi hukum tidak berarti apa-apa baginya,” menurut pernyataan pengacara utama ACLU, Lee Gelernt.
“Sekarang terserah pengadilan untuk mengukuhkan bahwa supremasi hukum yang mengatur negara kita,” lanjutnya. [Red]#VOA