JPU Kejaksaan Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Mutilasi

  • Whatsapp

Kasus mutilasi ini terjadi pada Januari 2025 dan menghebohkan publik. Jasad korban, Uswatun Khasanah (29), ditemukan dalam sebuah koper merah di tumpukan sampah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Kamis (23/1/2025). Kondisinya tanpa kepala dan kaki.

Hasil penyelidikan mengungkap, kepala korban dibuang di bawah jembatan Desa Slawe, Trenggalek, sementara kedua kakinya di Desa Sampung, Ponorogo. Polisi mendapati bahwa pembunuhan dilakukan di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kota Kediri.

Bacaan Lainnya

Rohmad membunuh, memutilasi, lalu membuang potongan tubuh korban di lokasi berbeda untuk menghilangkan jejak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *