Menurut Ichwan, tuntutan berat tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang mengungkap banyak hal yang memberatkan.
“Korban kehilangan nyawa, meninggalkan keluarga, dan terdakwa bahkan menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil korban. Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan,” ujarnya.
Penasehat hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menilai tuntutan jaksa keliru.
“Menurut kami, pasal 340 tidak tepat karena perbuatan itu spontan, bukan direncanakan. Kami hormati pendapat JPU, tetapi pembelaan akan kami sampaikan dalam pledoi pekan depan,” katanya.
Sementara itu, M. Rofian, kuasa hukum lain terdakwa, menyebut tuntutan jaksa belum sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan.
“Awalnya psikolog forensik menyatakan korban masih hidup saat dimutilasi, tetapi keterangan dokter forensik justru menyebut korban sudah meninggal. Ada banyak kekeliruan. Bahkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan sama sekali tidak dipertimbangkan,” ungkapnya.