KEDIRI | DN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32).
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (21/8/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan perkara nomor 57/Pid.B/2025/PN Kdr. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khairul, didampingi hakim anggota Novi Nuradhayanty dan Alfan Firdauzi Kurniawan.
“Kami menuntut pidana mati sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas JPU Ichwan Kabalmay, SH, MH., didampingi jaksa Pujiastutiningtyas, SH, MH., usai persidangan.