Ia menjelaskan, sterilisasi dilakukan oleh tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kanit Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit). Petugas menyisir area dalam dan sekitar gereja secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya benda mencurigakan yang dapat membahayakan jamaah.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur standar pengamanan kegiatan keagamaan. Sterilisasi dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya barang berbahaya, terutama benda yang diduga mengandung bahan peledak atau berpotensi mengganggu jalannya ibadah.
“Sterilisasi dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan barang berbahaya, khususnya yang patut diduga sebagai bahan peledak dan dapat mengganggu kegiatan ibadah,” jelasnya.







