Dalam kasus ini, majelis hakim mempertimbangkan dua perkara yang menjerat Nurul Afrillya, sehingga total pidana yang dijatuhkan mencapai 13 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap peredaran narkoba yang melibatkan jaringan dalam lembaga pemasyarakatan. Aparat penegak hukum diminta untuk memperketat pengawasan dan memperkuat sistem intelijen di dalam lapas.










