Jaringan Narkoba Lapas Porong Terungkap: Satu Terdakwa Divonis 13 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Dalam kasus ini, majelis hakim mempertimbangkan dua perkara yang menjerat Nurul Afrillya, sehingga total pidana yang dijatuhkan mencapai 13 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap peredaran narkoba yang melibatkan jaringan dalam lembaga pemasyarakatan. Aparat penegak hukum diminta untuk memperketat pengawasan dan memperkuat sistem intelijen di dalam lapas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *