Jaringan Narkoba Lapas Porong Terungkap: Satu Terdakwa Divonis 13 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa sabu diperoleh Nurul Afrillya dari seorang narapidana bernama Vicky yang berada di Lapas Porong. Transaksi dilakukan sebagai pengganti uang milik Sisilia Martha sebesar Rp750 ribu. Sehari kemudian, mereka kembali membeli sabu seharga Rp300 ribu dari pengedar berinisial Trobel Boys yang kini berstatus buron (DPO).

Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *