SURABAYA – DN | Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis berat kepada tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan Lapas Porong. Salah satu terdakwa, Nurul Afrillya, dijatuhi hukuman total 13 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam dua perkara: peredaran sabu dan ekstasi.
Dua terdakwa lainnya, Sisilia Martha dan Stevany Asyia Wowor, masing-masing divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai S. Pujiono dalam sidang di ruang Kartika, Senin (3/11/2025).
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hakim Pujiono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya mengungkap bahwa ketiga terdakwa ditangkap pada Sabtu (7/6/2025) malam di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya. Polisi yang telah mengintai gerak-gerik mereka melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa:
- Tiga kantong plastik berisi sabu (total 0,170 gram)
- Satu pipet kaca berisi sisa sabu
- Alat hisap sabu
- Dua unit ponsel
Hasil uji laboratorium memastikan bahwa zat tersebut adalah metamfetamina, termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.










