Saat dikonfirmasi, tim media hanya berhasil bertemu dengan Siti Rahmawati, S.Km., selaku Kepala Tata Usaha (TU), karena Kepala Puskesmas sedang menghadiri rapat di Dinas Kesehatan.
Rahmawati menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang digunakan untuk kegiatan pertemuan dengan ibu hamil dan balita. Namun, penjelasan ini berbeda jauh dari deskripsi dalam data SIRUP, di mana paket tersebut tercatat sebagai Belanja Makanan dan Minuman Rapat dengan uraian pekerjaan berupa snack rapat, jamuan makan siang/malam, dan spesifikasi pekerjaan yang mencakup penyelenggaraan rapat, resepsi, penataran, penyuluhan, atau kursus.
“Kami sudah berkonsultasi dengan pihak inspektorat. Mereka mengatakan bahwa boleh dijawab atau tidak, dan inspektorat sendiri tidak bisa mengaudit dana tersebut,” jelas Rahmawati kepada tim media.