Jalan Rusak dan Minim Penerangan di Takalar Lama, LBH Suara Panrita Desak Pemda Bertindak

  • Whatsapp

Jika kelalaian ini menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.

Muslim Tarru juga menekankan pentingnya sinergi antara Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar dalam menangani persoalan ini. Ia berharap koordinasi lintas sektor dapat mempercepat solusi atas keluhan warga.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak ingin menunggu sampai ada korban jiwa. Pemerintah harus hadir dan responsif terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.

MDN akan terus memantau perkembangan ini dan menyampaikan suara warga kepada pihak berwenang. [IRF]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *