Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan dan pemeliharaan prasarana jalan serta penerangan jalan umum merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Dalam Pasal 12 ayat (2) disebutkan bahwa urusan wajib pelayanan dasar meliputi bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, termasuk jalan dan penerangan.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan Umum menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan dan memelihara alat penerangan jalan untuk menjamin keselamatan lalu lintas.