LAMONGAN | DN – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan Baras, menegaskan bahwa jagung hasil Produk Rekayasa Genetik (PRG) yang dikembangkan di Desa Banyubang, Kecamatan Solokuro, berstatus halal dan tidak memerlukan sertifikasi halal.
Hal ini disampaikan langsung saat panen jagung PRG bersama Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara, yang mewakili Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, serta jajaran Forkopimda Lamongan pada Selasa (10/6/2025).
“Jagung PRG tidak perlu diragukan kehalalannya. Bibit berasal dari tanah dan sudah pasti halal. Jangan ada lagi keraguan mengenai hal ini,” tegasnya.