Jaga Harkamtibmas Ngawi, Polsek Pangkur Ungkap Miras

  • Whatsapp

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan seorang laki-laki berinisial NH (42), warga Madiun, yang tengah mengonsumsi miras jenis Arak Jowo, yang tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang, yang disimpan dalam botol bekas air mineral 1,5 liter.

Petugas segera mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Pangkur guna proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) botol bekas air mineral 1,5 liter berisi miras jenis Arak Jowo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *