Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan seorang laki-laki berinisial NH (42), warga Madiun, yang tengah mengonsumsi miras jenis Arak Jowo, yang tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang, yang disimpan dalam botol bekas air mineral 1,5 liter.
Petugas segera mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Pangkur guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) botol bekas air mineral 1,5 liter berisi miras jenis Arak Jowo.