Instruksi Megawati Soal Retret Kepala Daerah Tuai Reaksi Beragam

  • Whatsapp
Megawati Sukarnoputri, mantan presiden dan pimpinan PDI-P, di Stadion Gelora Bung Karno di Jakarta pada 3 Februari 2024. (Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP)

Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai instruksi Megawati ini menimbulkan dilema bagi kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah.

“Kader PDIP yang terpilih menjadi kepala daerah itu seharusnya lebih mengedepankan tugasnya sebagai kepala daerah terpilih. Cuma karena AD/ART yang juga mengikat bagi kader yang menjadi pejabat publik sehingga menjadikan posisi dualisme yang berakhir pada dilema, di antaranya kesetiaan pada partai, kesetiaan pada pemerintahan jadi campur aduk sebenarnya,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Wasisto menyayangkan langkah Ketum PDIP yang menunda atau melarang kadernya mengikuti retret karena imbas dari penahanan Hasto oleh komisi antirasuah. Idealnya ungkap Wasisto partai pengusung ketika kadernya sudah terpilih sebagai kepala daerah, harusnya lebih memprioritaskan kerja di pemerintahan.

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Menteri di kabinet Merah Putih , di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10) ( biro Setpres)
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Menteri di kabinet Merah Putih , di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10) ( biro Setpres)

Dia khawatir, langkah PDIP ini justru akan mendorong pemerintah pusat berpikir untuk melakukan revisi UU Pemilu yang menjadikan sistem Pilkada ke depan secara tidak langsung atau melalui DPRD, atau bahkan penunjukan langsung oleh presiden — kebijakan yang malah akan menggerogoti demokrasi.

Dalam menangapi kasus korupsi sekjen PDIP Hasto, kata Wasisto, seharusnya PDIP mengikuti saja prosedur yang berlaku, dan ”kalau keberatan bisa banding, ikuti saja prosesnya seperti biasa. Menurut saya lebih arif lah,” ujarnya.

Hal berbeda disampaikan pengamat politik dari Universitas Paramadina, Arif Susanto. Menurut Arif, Megawati mempunyai kewenangan untuk memberikan instruksi kepada kadernya. Dia juga menilai retret tidak memiliki dasar hukum sehingga datang atau tidak datang ke kegiatan itu tidak memiliki makna berarti jika dilihat dari sisi ketatanegaraan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *