Dalam melaksanakan tugas, camat berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini dimuat, pihak kecamatan belum menjawab terkait penggunaan anggaran belanja barang dan jasa yang diminta. Ketua DPC Pemalang LSM Harimau, Edi Suprayogi, berencana untuk melakukan audiensi dan tidak segan-segan melaporkan penyimpangan atau penyelewengan dana APBD ke pihak berwajib. “Kami akan audiensi dan tidak segan-segan untuk melaporkan penyimpangan atau penyelewengan dana APBD ke pihak berwajib,” tegasnya.