BODEH | MDN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dalam undang-undang dengan tujuan membantu pemerintah daerah mendata pengeluaran dan pendapatan selama satu tahun, menjadi pedoman, memperbaiki kesalahan, dan mencegah penyelewengan dana yang merugikan. Namun, di Kecamatan Bodeh, ada indikasi penyimpangan dan penyelewengan terkait belanja barang dan jasa.
Pihak kecamatan kerap kali berbelit-belit ketika ditanya mengenai kegunaan dan penjelasan peruntukan dana sebesar Rp 732.500.000,- yang terkesan ditutup-tutupi dan saling lempar tanggung jawab.