Pelayanan diberikan secara walk-in tanpa perlu mendaftar secara daring, cukup membawa dokumen persyaratan. Untuk permohonan baru, pemohon wajib membawa KTP, Kartu Keluarga, dan salah satu dari Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah. Sedangkan penggantian paspor cukup menyertakan KTP dan paspor lama.
Adapun tarif paspor elektronik ditetapkan sebesar Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk sepuluh tahun. Imigrasi juga membuka layanan paspor untuk anak dengan dokumen pendukung seperti KTP orang tua, KK, akta lahir anak, dan buku nikah.
Di sisi lain, Kepala Biro SDM Polda Jatim Kombes Pol Ari Wibowo menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata sinergi antarinstansi untuk mempermudah akses pelayanan publik.
“Kolaborasi ini kami hadirkan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan secara langsung dan efisien tanpa terhambat birokrasi,” ujar Ari.