IJTI menilai pentingnya mempertimbangkan calon dari kalangan jurnalis, penyiar, atau praktisi media yang telah memiliki pengalaman langsung di lapangan. Menurutnya, pemahaman terhadap tantangan etika dan konten siaran akan memperkuat fungsi pengawasan KPID secara substansial.
Pembentukan KPID Kaltara mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menegaskan pentingnya keberadaan lembaga penyiaran independen di daerah. Dalam Pasal 8 UU tersebut, disebutkan bahwa KPID bertugas mengawasi pelaksanaan peraturan penyiaran, menjamin keberagaman isi siaran, serta melindungi kepentingan publik dari konten yang tidak sesuai.
KPID juga berperan menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial lembaga penyiaran. Hal ini sejalan dengan semangat demokratisasi media dan perlindungan masyarakat dari siaran yang berpotensi merusak nilai budaya, moral, atau mengandung unsur kekerasan dan diskriminasi.










