Wakil Bupati juga mendesak PT Tedmoninndo Pratama Semesta untuk segera menyelesaikan hak-hak lain bagi para pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tanggung jawab sosial dan hukum perusahaan tidak hanya berhenti pada kasus ini; perusahaan harus memberikan yang terbaik bagi semua karyawannya,” tegasnya.
Sementara itu, para mantan pekerja yang hadir merasa lega setelah menerima kembali ijazah mereka. Mereka berharap insiden serupa tidak akan terjadi lagi di kemudian hari untuk rekan-rekan seprofesi mereka.
Pengembalian ijazah ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menjaga hak-hak pekerja dan mewujudkan lingkungan ketenagakerjaan yang sehat dan harmonis. [Swd]