SIDOARJO | DN – Proses mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akhirnya membuahkan hasil positif terkait kasus penahanan ijazah oleh PT Tedmoninndo Pratama Semesta. Pada acara penyerahan yang diselenggarakan di Ruang Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Kamis (5/6/2025), ijazah para mantan karyawan secara resmi dikembalikan.
Acara tersebut diikuti oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, serta pejabat dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo dan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Selain itu, pihak manajemen PT Tedmoninndo, para mantan pekerja, dan tim kuasa hukum dari kedua belah pihak juga hadir dalam kegiatan yang berlangsung dengan lancar ini.