Tempat berbeda Kasi Intel A.Prasetyo dan Kasi Pidum Benu mengatakan, benar atas nama Suwarno alias Beyang sudah dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan dilakukan oleh Kejaksaan, karena sudah P21, otomatis sebelumny penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang buktinya.Selasa (14/11/2023).
Sebelum 20 hari Kejaksaan harus melimpahkan ke Pengadilan untuk menunggu penetapan hari persidangan.
“Kita tidak membahas subtansi perkara, nanti liputlah sepuas – puasnya dipengadilan untuk pembuktian, ketika penyidikan sudah selesai dan Jaksa sudah mengeluarkan P21 berarti unsur terhadap tersangka sudah terbukti”, ucap Prasetyo.
Jaksa hanya meneliti berkasnya saja, barang buktinya apa yang tertulis secara Formil dalam berkas. Sedangkan untuk para saksi harus mengetahui melihat dan mendengar, pada saat kejadian. Pungkas Kasi Intel dan Kasi Pidum.
Dihari yang sama Kapolsek Balongan Wawan mengatakan, bahwa benar sekira 5 bulan lalu Kasduki telah melaporkan Suwarno alias Beyang, dengan tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Dan telah memanggil para saksi, baik dari pihak Beyang maupun Kasduki, semuanya sudah dimintain keterangan. Gelar perkara dilakukan di Polres Indramayu. Tutur Kapolsek Balongan Wawan. [Rast]