“Apabila mahasiswa terlibat aktif dalam politik, seharusnya membangun isu-isu yang membangun, dan bukan memecah belah masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pelaksanaan Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi itu diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, 9 Juni 2022.
Merujuk dari regulasi itu, Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Momen itu puncak pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD. [Red/Yud]