Perda yang disosialisasikan kali ini adalah Perda No. 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, serta Perda No. 19 Tahun 2004 tentang perubahan Perda Kabupaten Gresik No. 15 Tahun 2022 mengenai larangan peredaran minuman keras.
Sekretaris Camat (Sekcam) Balongpanggang, yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan sarana untuk menyampaikan perda yang sudah dibuat sehingga masyarakat mengetahui dan dapat memberikan masukan serta tanggapan.