GRESIK | DN – Anggota DPRD Gresik, Hj. Komsatun S. Sos., dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Daerah (SOSPER) tahap VIII tahun 2024. Acara ini berlangsung di kediaman Hj. Komsatun di Jalan Raya Dapet, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, pada Minggu, 1 Desember 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Hj. Komsatun menjelaskan pentingnya sosialisasi peraturan daerah (Perda) untuk memberikan arahan dan pemahaman langsung kepada masyarakat. Ia berharap kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat luas tentang penerapan regulasi yang telah ditetapkan oleh DPRD.