Hasil Operasi Balap Liar, Polres Ponorogo Amankan 238 Unit Kendaraan Bermotor

  • Whatsapp

Polres Ponorogo melaksanakan razia balap liar di seputaran Kota Ponorogo diantaranya di Jalan Suromenggolo,Ir.H Juanda,dan sekitar aloon – aloon Ponorogo.

Kapolres Ponorogo menegaskan bagi kendaraan yang terkena razia akan dikenakan pasal 285 yang mana setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.

Bacaan Lainnya

Dan pasal 283 yang menyatakan pengemudi yang tidak wajar akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 ribu rupiah. [Any/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *