Oleh: Hartanto Boechori – Wartawan Utama
Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)
Catatan Untuk Pembenahan Internal Administrasi Peradilan
KUASA SAH, TAPI DITOLAK
Dalam praktik peradilan, publik kerap berhadapan dengan sikap administratif yang membingungkan, menyimpang dari asas Hukum dan asas keterbukaan. Salah satu contoh, terjadi di Pengadilan Agama (PA) Surabaya, kemarin, Jum’at 1 Agustus 2025. Awalnya petugas menolak memberikan salinan berkas perkara kepada pemohon yang membawa Surat Kuasa Khusus yang sah dari salah satu pihak perkara. Alasan mereka, pemohon walaupun memegang Surat Kuasa, namun bukan pengacara (Advokat) para pihak perkara.
Awalnya saya menolong anggota saya, anggota Departemen Pusat Usaha Pers PJI yang digugat cerai istrinya. Saya diberi Surat Kuasa Khusus yang substansinya sempit dan terbatas; ‘Khusus mewakili Pemberi Kuasa/Tergugat untuk meminta dari PA Surabaya, segala jenis berkas perkara perceraian atas gugatan istrinya’.
Di PA Surabaya, saya diarahkan ke loket informasi dan pengaduan. Surat Kuasa asli dan berbagai dokumen pendukung saya serahkan dan saya sampaikan tujuan mengambil berkas perceraian. Ternyata perkara telah diputus Verstek (tanpa kehadiran Tergugat).
Petugas masuk ke dalam ruang dengan membawa berkas saya, dan beberapa saat kemudian kembali menghadapi saya. Saya ditanya hal yang saya nilai, ‘aneh’, “untuk apa?” Saya tanggapi dengan nada agak sinis, intinya itu hak Tergugat terkait permasalahan Hukumnya. Dilanjutkan, “tidak bisa, karena bapak bukan pengacara para pihak perkara”.