Ita Fatia Nadia secara khusus juga menyayangkan sikap pemerintahan Jokowi yang tidak mengkategorikan pembunuhan aktivis HAM Munir sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu. Padahal pembunuhan Munir merupakan pembungkaman, sekaligus alat teror, agar tidak ada lagi pihak-pihak berani bersuara tentang penyalahgunaan kewenangan oleh negara, tambahnya.
Negara, seru Ita, harus memberikan klarifikasi sejarah atau menulis kembali sejarah tentang pelanggaran HAM berat masa lalu untuk menjadi pengetahuan masyarakat dan membangun kesadaran bersama.
Istri Munir Kecewa
Istri mendiang Munir, Suciwati, mengaku sangat kecewa karena hingga kini penanganan kasus pembunuhan suaminya tidak tuntas terungkap. Ia juga mengkritisi negara yang menurutnya “hanya menyasar para pembela HAM.”
Dia mencontohkan dua aktivis HAM- Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik trrhadap Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dia juga menyayangkan langkah negara menyasar para pembela HAM, yang kemudian dikriminalisasi dengan menggunakan Undang-undang ITE. Dia mencontohkan dua aktivis HAM – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti – yang divonis penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim Luhut Binsar Pandjaitan.
“Hari ini kita melihat banyak orang-orang yang diambil karena Undang-undang ITE. Itu hal yang membahayakan. Kalau duu kita meminta ada undang-undang yang dihilangkan, subversif dan sebagainya. Tapi kemudian muncullah ITE. Kemudian mereka memakai buzzer untuk meyerang teman-teman pembela HAM,” tutur Suciwati.
Amnesty International Indonesia Soroti Akuntabilitas Aparat Keamanan