Para aktivis hak asasi manusia (HAM) menilai penegakan HAM di Indonesia masih sangat lemah.
JAKARTA (MDN) – Majelis Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 1948 menetapkan tanggal 10 Desember sebagai peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM). Hari di mana PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR). Seluruh negara memperingati hari penting ini, termasuk Indonesia. Meskipun peringatan dilakukan setiap tahun, kasus kejahatan terhadap kemanusiaan dan penegak hukum dinilai masih jauh panggang dari api.
Peneliti di Ruang Arsip dan Sejarah (RUAS), Ita Fatia Nadia, dalam diskusi di Jakarta, Jumat (8/12) menekankan setelah reformasi, negara mestinya mengusut dan mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat di masa lalu, yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
“Ketika negara tidak memenuhi kewajibannya, negara telah melakukan impunitas. Impunitas adalah kegagalan negara melakukan penuntutan kepada pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu yang dianggap sebagai pelaku kejahatn serius menurut hukum internasional dan itu tidak pernah dilakukan,” ujarnya.
12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tak Kunjung Selesai
Negara yang menutupi fakta sejarah kejahatan kemanusiaan dan menghindari kewajiban untuk melindungi warga negaranya, tidak saja merendahkan adab politik Indonesia, tetapi juga menunjukkan kegagalan negara. Sepanjang masa pemerintahan Joko Widodo, 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, gagal diwujudkan.
Ita merujuk pada 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak kunjung diselesaikan, salah satu diantaranya adalah peristiwa G30S/PKI yang membuat lebih dari dua juta orang yang dituduh sebagai anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) diburu, ditangkap secara sewenang-wenang, ditahan tanpa proses hukum, disiksa, diperkosa, dihilangkan paksa, dikenai keharusan wajib lapor, hingga dibunuh.
Juga kejahatan “penembak misterius” antara 1982-1985 yang korbannya diperkirakan mencapai lebih dari sepuluh ribu orang. Selain itu ada Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, penembakan di Trisakti 1998, dan Semanggi I 1998 dan Semanggi II 1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, dan Peristiwa Simpang KKA-Aceh 1999, Peristiwa Wasior-Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena-Papua 2003 dan Peristiwa Jambu Keupok di Aceh 2003.