Saat dikonfirmasi, pewarta, Kepala Dinas PU SDA, Helmi Elisabeth, belum memberikan klarifikasi resmi. Pesan konfirmasi via WhatsApp hanya dibalas singkat “Saya masih ada kegiatan.”
Sikap pasif pejabat publik dalam menjawab pertanyaan justru memicu kecurigaan publik. Terlebih tidak ada transparansi mengenai merek stempet yang dibeli, spesifikasi teknis, atau untuk unit apa saja pelumas itu digunakan.
“Kalau memang pengadaan itu wajar dan sah, mestinya dijelaskan ke publik. Tapi kalau malah diam, bisa jadi ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Rita Anjani, jurnalis independen lokal.
Dugaan pemborosan ini menjadi semacam pola yang berulang dalam pengelolaan APBD di berbagai OPD. Barang-barang kecil seperti pelumas, cat, oli, paku, atau alat tulis sering kali dimanfaatkan sebagai “celah” untuk memainkan harga, karena pengawasannya cenderung longgar.
“Barang teknis seperti stempet itu jarang diperiksa BPK secara detail. Jadi sangat rawan disalahgunakan,” ungkap mantan pejabat pemerintahan.